PERATURAN
DAN REGULASI
CYBERLAW
Saat
kita berselancar di dunia maya, semua terasa bebas dan tanpa batas namun
sebenarnya terdapat hukum yang mengatur penggunaan internet yaitu cyber law.
Cyber law adalah hukum yang ada di dunia maya yang mengatur tentang penggunaan
dan pemanfaatan teknologi internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang artinya
berasal dari Cyberspace Law yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Pemberlakuan cyber law dikarenakan saat ini
mulai muncul kejahatan – kejahatan yang ada di dunia maya yang sering di sebut
sebagai Cyber Crime.
Hukum
yang ada di dunia maya pun berbeda sebutannya, di antaranya adalah CYBERLAW,
COMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME.
Perbedaannya
terdapat pada wilayah hukum itu berjalan.Seperti contoh sebagai berikut :
Ø Cyber Law
Cyber law merupakan seperangkat aturan
yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya
berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai
cyberlaw tersendiri.
Ø Computer Crime Act (CCA)
Merupakan Undang-undang penyalahan
penggunaan Information Technology di Malaysia.
Ø Council of Europe Convention on
Cybercrime
Merupakan Organisasi yang bertujuan
untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi
ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
1.
Perbandingan
Cyber Law Antar Negara
Seperti yang kita
ketahui, bahwa Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari
Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya dan bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia
internet.
Cyber
law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika
yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media,
dan hukum informatika.
Mari
kita bandingkan cyberlaw di beberapa negara :
1.1
Cyber Law Di Indonesia
Indonesia telah resmi
mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab
dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di berlakukannya undang-undang ini, membuat
oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak
sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan
yang melanggar kesusilaan.
Sebenarnya UU ITE
(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs
porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara
mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi
didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit
yang mendukung undang-undang ini. Dibandingkan dengan negara-negara di atas,
indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang
ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
· Tanda tangan elektronik memiliki
kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan
bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan
digital lintas batas).
· Alat bukti elektronik diakui seperti
alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
· UU ITE berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar
Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
· Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan
Intelektual.
Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
1.
Pasal 27 (Asusila, Perjudian,
Penghinaan, Pemerasan)
2.
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan,
Berita Kebencian dan Permusuhan)
3.
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan
Menakut-nakuti)
4.
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain
Tanpa Izin, Cracking)
5.
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan,
Penghilangan Informasi)
6.
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan
Membuka Informasi Rahasia)
7.
Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak
Bekerja (DOS)
8.
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen
Otentik (phising?)
1.2
Cyber Law Negara Thailand
Cybercrime dan kontrak
elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun
yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam,
digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
1.3
Cyber Law Negara Singapore
The Electronic
Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang
sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore
yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat
peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
ETA di negara Singapura itu sendiri
mencakup :
· Kontrak Elektronik. Kontrak elektronik
ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat
serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
· Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan.
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service
provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil,
membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan
jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal
tersebut.
· Tandatangan dan Arsip elektronik. Hukum
memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik,
karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di
Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright,
kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan
penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution
sudah terdapat rancangannya.
1.4
Cyber Law Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law
yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak
itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah
mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk
membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti
retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga
mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
UETA
1999 membahas diantaranya mengenai :
1. Pasal
5 : Mengatur penggunaan dokumen
elektronik dan tanda tangan elektronik
2. Pasal
7 : Memberikan pengakuan legal untuk
dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
3. Pasal
8 : Mengatur informasi dan dokumen
yang disajikan untuk semua pihak.
4. Pasal
9 : Membahas atribusi dan pengaruh
dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
5. Pasal
10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen
elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
6. Pasal
11 : Memungkinkan notaris publik dan
pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara
efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
7. Pasal
12 : Menyatakan bahwa kebutuhan
“retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
8. Pasal
13 : Dalam penindakan, bukti dari
dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk
elektronik.
9. Pasal
14 : Mengatur mengenai transaksi
otomatis.
10. Pasal
15 : Mendefinisikan waktu dan tempat
pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
11. Pasal
16 : Mengatur mengenai dokumen yang
dipindahtangankan.
Undang-Undang
Lainnya :
•
Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
•
Uniform Computer Information Transaction Act
•
Government Paperwork Elimination Act
•
Electronic Communication Privacy Act
•
Privacy Protection Act
•
Fair Credit Reporting Act
•
Right to Financial Privacy Act
•
Computer Fraud and Abuse Act
•
Anti-cyber squatting consumer protection Act
•
Child online protection Act
•
Children’s online privacy protection Act
•
Economic espionage Act
•
“No Electronic Theft” Act
Undang-Undang
Khusus :
•
Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
•
Credit Card Fraud Act
•
Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
•
Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
•
Ellectronic Fund Transfer Act
•
Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
•
Federal Cable Communication Policy
•
Video Privacy Protection Act
Undang-Undang
Sisipan :
•
Arms Export Control Act
•
Copyright Act, 1909, 1976
•
Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
•
Privacy Act of 1974
•
Statute of Frauds
•
Federal Trade Commision Act
•
Uniform Deceptive Trade Practices Act
2.
Computer
Crime Act (MALAYSIA)
Computer
Crime Act merupakan undang-undang yang dibuat untuk pelanggaran berkaitan
dengan penyalahgunaan komputer. Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer)
yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang
sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan
dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital),
serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
The
Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan
melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak
hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan
internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk
cybercrime.Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari
pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan
internet.
Hukuman
atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda
sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan
lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara
tersebut (Malaysia). The Computer Crime Act mencakup, sbb:
ü Mengakses
material komputer tanpa ijin
ü Menggunakan
komputer untuk fungsi yang lain
ü Memasuki
program rahasia orang lain melalui komputernya
ü Mengubah
/ menghapus program atau data orang lain
ü Menyalahgunakan
program / data orang lain demi kepentingan pribadi
3.
Council
of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe
Convention, merupakan salah satu organisasi internasional yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan
yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal
ini. Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur
segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku
pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak
kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi
Undang-Undang Pemanfaatan.
Council
of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi
Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana. Council of
Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh
negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama
internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional
pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer
lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang
berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan
jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti
pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya
konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk
perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi
nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan
kerjasama internasional.
4. KESIMPULAN
§ CyberLaw
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan
yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya
berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai
cyberlaw tersendiri.
§ Computer Crime Law (CCA)
Merupakan Undang-undang penyalahan
penggunaan Information Technology di Malaysia.
§ Council of Europe Convention on
Cybercrime
Merupakan Organisasi
yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia
Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di
seluruh dunia. Jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di
mana jarak aturan itu berlaku.Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara
masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku
kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council
of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime
yang ada di seluruh dunia.
Sumber
:
http://mameddekil.wordpress.com/2010/04/17/perbenadingan-cyberlaw-computer-crime-law-councile-of-europe-convention-on-cybercrime/
http://utiemarlin.blogspot.com/2010/04/cyber-law-computer-crime-act-malaysia.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-dan-council-of-europe-convention-on-cybercrime/
http://hermanlaja.com/The-Council-of-Europe-Convention-on-Cybercrime.html
http://maxdy1412.wordpress.com/2010/05/01/perbandingan-cyber-law-indonesia-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/
http://reeyzha05.blogspot.com/2012/05/peraturan-dan-regulasi.html
Kepribadian yang baik terlihat dari komentar yang baik pula
Mohon maaf bila postingannya ada yang kurang paham atau tidak di mengerti.
EmoticonEmoticon